5 di PHK dan 58 Karyawan Terima SP 3, F-SP3-SPSI Akan Tuntut PT KASS 

Ketua F-SP3 -SPSI Rokan Hilir, Samsul Tamrin Oppu Sunggu

ROHIL/86 - Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan memgecam keras atas tindakan  management PKS Karya Abadi Sama Sejati yang telah memberikan Surat Peringatan ketiga (SP-3) Kepada 58 karyawannya serta melakukan Putus Hubungan Kerja (PHK) terhadap 5 karyawannya.

Ironisnya, 5 orang karyawan yang dipecat tersebut juga adalah merupakan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) F-SPSI. Dan tindakan ini diduga tidak sesuai dengan prosedur undang-undang.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SP3-SPSI) Kabupaten Rokan Hilir, Samsul Tamrin Oppu Sunggu kepada Riau86.com Selasa (4/12) petang. 

" Tindakan perusahaan sudah menyalahi prosedur, karena semua itu sudah diatur didalam undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jadi tidak bisa memberikan Sanksi Surat peringatan sampai melakukan pemecatan sepihak seperti itu, " tegas Samsul.

Menurutnya, bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. " Intinya, pemecatan itu harus melalui putusan pengadilan Hukum Industrial (PHI) jadi putusan yang diterapkan perusahan soal pemecatan 5 karyawan yang bergabung di F-SP3-SPSI dan Surat Peringatan ke-3 tidak sah dan cacat dimata hukum," ketusnya.

Apalagi, lanjutnya lagi penyebab keluarnya surat PHK kepada 5 orang karyawan dan lahirnya SP3 kepada 58 karyawan lainnya itu karena disebabkan para karyawan tersebut menjalankan undang-undang. 

" Yang diterapkan karyawan tidak ada yang menyalahi aturan dan bahkan sudah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pada di pasal 79. Dimana setiap 4 jam kerja diwajibkan istirahat minimal 30 menit dan itu bukan termasuk jam kerja. Akan tetapi pihak perusahaan tidak sepaham dengan kita dalam pemahaman undang undang tersebut bahkan terkesan menghilangkan," terangnya kembali.

Dirinya juga menyebutkan,  justru perusahaan membuat Peraturan Perusahaan (PP) sendiri, sementara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah ada di PT KASS. 

" Padahal, pada pasal 129 ayat 1 dibunyikan pengusaha dilarang mengganti PKB dengan peraturan perusahaan selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh," ungkap Samsul. 

Dan oleh sebab itu, sebagai orang yang bertanggungjawab atas nasib karyawan tersebut menyebabkan dirinya harus turun tangan untuk menyelesaikannya. 

" Selaku Federasi Serikat Pekerja yang menaungi mereka ( karyawan,Red)kita akan melakukan upaya hukum terhadap PT KASS yang sudah mengambil tindakan dan kebijakan yang bertentangan dengan undang undang ketenagakerjaan," jelasnya.

Persoalan lain yang juga menjadi pertanyaan bagi F-SP3 itu adalah tidak adanya koordinasi antara perusahaan dengan pihaknya. " Ya seharusnya pihak management PT KASS mematuhi perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan berkoordinasi dengan Penggurus Serikat Pekerja jika ada persoalan yang menyangkut tentang Tenaga Kerja, bukan dengan cara seperti saat ini mengambil keputusan sepihak yang sangat merugikan karyawan sehinga kejadian seperti ini tidak terjadi," sesalnya.

Sementara itu Pimpinan PKS PT KASS, Halim saat dicomfirmasi melalui selulernya sampai berita ini diterbitkan belum menjawab. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar